Beberapa hari terakhir beredar isu yang menyatakan bahwa proses sertifikasi guru atau PPG guru tahun 2015 akan begitu banyak mengeluarkan biaya. Berkaca dari tahun tahun sebelumnya, penyelenggaran sertifikasi sama sekali tidak dipungut biaya bagi guru yang menjadi peserta sertifikasi tersebut. Isu mengenai biaya sertifikasi guru 2015 ini tak pelak menimbulkan keresahan di kalangan guru, terlebih mereka yang masih berstatus honorer.
Berdasarkan informasi yang didapat dari website resmi penyelenggara sertifikasi guru 2015di laman http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ jelas disebutkan bahwa"Selama proses sertifikasi guru, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun".