SDIT Raudhatul Jannah Siap Melaksanakan Pendidikan Diniyah Alawiyah
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memastikan akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2008 dan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 44 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniah di Tahun Pelajaran 2014/2015 nanti. Dengan diberlakukannya Perda tersebut maka setiap peserta didik kelas 3 - 6 sekolah dasar wajib mengikuti kegiatan pembelajaran Diniyah Awaliyah.
